Bobong, Haliyora
Masa jabatan bupati dan wakil bupati Pulau Taliabu Aliong Mus-Ramli akan berakhir pada Februari 2021 mendatang.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pulau Taliabu sampai kini belum mengusulkan pemberhentian Aliong-Ramli dari jabatannya.
Padahal, dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 mengisyaratkan bahwa 30 hari sebelum selesai masa jabatan kepala daerah, DPRD dapat mengusulkan pemberhentian kepala daerah.
Terkait pengusulan pemberhentian bupati dan wakil bupati tersebut, Sekertaris Dewan (Sekwan) kabupaten pulau Taliabu, Ali Umanahu mengatakan, telah masuk dalam agenda masa sidang ke satu tahun 2021. “Itu sudah masuk dalam agenda masa sidang ke satu,” ungkapnya, Sabtu (30/01/2021).
Kata Ali, bupati dan wakil bupati Pulau Taliabu akan diberhentikan karena habis masa jabatannya, bukan karena bermasalah, sehingga pengusulan pemberhentian keduanya bisa saja dilakukan saat-saat masa jabatan berakhir.
“Pengusulan pemberhentian bupati dan wakil bupati Pulau Taliabu ini kan bukan karena bermasalah, tetapi karena masa jabatannya berakhir, jadi nanti dekat waktunya baru DPRD bikin sidang pengusulan juga tidak masalah, sambil menunggu finalnya bupati dan wakil bupati terpilih supaya paripurnanya satu kali, jadi pemberhentian bupati dan wakil bupati lama sekaligus pengesahan bupati dan wakil bupati baru,” terangnya.
Ia menambahkan, karena masa jabatan bupati dan wakil bupati berakhir berakhir pada 17 Februari 2021, maka ia akan segera mempersiapkan paripurna pengusulan penghentian jabatan kepala daerah.
“Intinya dekat waktu berakhir masa jabatan kepala daerah langsung sidang. Jadi saya bale dari Ternate ini langsung buat persiapan sidang, karena masa jabatan bupati dan wakil bupati berakhir tanggal 17 Februari 2021ini,” pungkasnya. (Ham-1)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!