Daruba, Maluku Utara – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulau Morotai mengungkap adanya peningkatan signifikan kasus tindak pidana pencabulan sepanjang tahun 2025 dibandingkan tahun sebelumnya.
Pada tahun 2024, tercatat sebanyak 41 kasus pencabulan. Sementara pada tahun 2025, jumlah kasus meningkat menjadi lebih dari 70 perkara.
Hal tersebut disampaikan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Morotai, Arnes Tomasila, saat dikonfirmasi wartawan di ruang kerjanya, Senin (15/12/2025).
“Pada tahun 2025 ini terdapat lebih dari 70 kasus tindak pidana pencabulan atau sekitar 85–90 persen peningkatan. Dari jumlah tersebut, sekitar 30 lebih perkara sudah diproses hingga tahap persidangan. Ini jelas mengalami peningkatan dibandingkan tahun 2024 yang hanya 41 perkara,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, sebagian besar pelaku pencabulan merupakan orang-orang terdekat korban. Aksi tersebut kerap dipicu oleh pengaruh minuman keras (miras). “Rata-rata kasus yang masuk sudah ditindaklanjuti dan diproses sesuai hukum yang berlaku,” katanya.
Halaman : 1 2 Selanjutnya









