Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Pulau Morotai, Kristanto Trinoviandri, menegaskan bahwa setiap perkara pencabulan tetap akan diproses meskipun peristiwanya telah lama terjadi.
“Kasus-kasus di tahun 2025 sejauh ini sudah berjalan sesuai dengan yang diharapkan dan tetap diproses sampai ke tahap persidangan,” tuturnya.
Untuk menekan angka kasus pencabulan, pihak Kejari Morotai berencana meningkatkan upaya pencegahan melalui penyuluhan hukum.
“Ke depan, kami akan mengintensifkan penyuluhan hukum dan program jaksa masuk sekolah, khususnya di wilayah yang tingkat kasus pencabulan dan persetubuhan terhadap anaknya cukup tinggi,” tegasnya.
(RF/Red2)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!