Miris! Oknum PPPK di Halut Diduga Telantarkan Istri dan Anak: Kawin Lagi Tanpa Izin

Galela, Maluku Utara – Seorang pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Halmahera Utara (Halut) berinisial AD diduga menelantarkan istri sah dan anaknya selama hampir dua tahun. Dugaan tersebut diungkapkan langsung oleh istri sahnya, NDM, kepada Haliyora.id, Kamis (11/12/2025).

NDM menceritakan, kehidupan rumah tangganya berjalan normal sebelum AD diangkat sebagai PPPK. Namun sejak dinyatakan lulus seleksi pada tahun 2024, sikap sang suami berubah drastis hingga akhirnya meninggalkan rumah tanpa memberikan nafkah. “Setelah so sapa itu (P3K), baru kase tinggal saya dengan anaknya,” ungkap NDM.

BACA JUGA  31 Nakes PPPK di Ternate Akan Ditempatkan di Masing-Masing Wilayah Kerja

Lebih mengejutkan, NDM baru mengetahui bahwa AD telah menikah dengan wanita lain tanpa sepengetahuannya. Padahal, menurutnya, tidak ada proses perceraian resmi antara keduanya. Ia menegaskan seluruh dokumen yang digunakan AD saat mengikuti seleksi PPPK, termasuk Kartu Keluarga (KK) dan buku nikah merupakan dokumen sah yang mencantumkan status mereka sebagai pasangan suami-istri.

BACA JUGA  PT. IWIP Serap 79.488 Tenaga Kerja, 74 Persen Lulusan SLTA

“Tahapan tes PPPK itu semua dokumen pakai data sah, KK dan buku nikah. Tapi dia tidak mengakui itu,” tegasnya.

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah