Ternate, Maluku Utara – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Istana Daerah (ISDA) Kabupaten Pulau Taliabu tahun anggaran 2023.
Tersangka terbaru tersebut adalah YS alias Yopi Siruang, Komisaris PT Damai Sejahtera, pihak rekanan yang mengerjakan proyek pembangunan gedung ISDA. Ia ditetapkan sebagai tersangka atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang mengindikasikan kerugian negara sebesar Rp 8 miliar dalam proyek tersebut.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Malut, Richard Sinaga, dalam konferensi pers mengatakan bahwa proyek pembangunan ISDA yang bersumber dari APBD 2023 memiliki nilai anggaran mencapai Rp 17,5 miliar. Berdasarkan hasil penyidikan, Yopi diduga memiliki keterlibatan dalam penyimpangan anggaran proyek tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Atas dasar itu, Tim Penyidik Pidsus Kejati Malut menetapkan Yopi Saraung selaku Komisaris PT Damai Sejahtera sebagai tersangka,” ujar Richard dalam jumpa pers, Rabu (10/12/2025).
Halaman : 1 2 Selanjutnya









