Daruba, Maluku Utara – DPRD Kabupaten Pulau Morotai bersama Pemerintah Daerah resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang APBD Tahun Anggaran 2026 melalui rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Morotai, Rabu (10/12/2025) malam.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Morotai, Muhammad Rizki Djalal, didampingi Wakil Ketua I Djainuddin Papala dan Wakil Ketua II DPRD. Hadir pula Wakil Bupati Rio Christian Pawane, Forkopimda, pimpinan OPD, serta anggota DPRD lainnya.
Dalam sambutannya, Ketua DPRD Rizki Djalal menyampaikan bahwa seluruh proses pembahasan bersama Badan Anggaran dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) telah dilakukan secara intensif, transparan, dan akuntabel.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Seluruh tahapan, mulai penyampaian keuangan hingga penyempurnaan postur APBD, telah kita lalui dengan penuh kehati-hatian,” ujarnya.
Rizki menegaskan bahwa paripurna tersebut merupakan puncak pengambilan keputusan politik strategis yang menentukan arah pembangunan Morotai.
Berdasarkan kesepakatan Banggar DPRD dan TAPD, struktur APBD 2026 tercatat sebagai berikut.
Pendapatan Daerah: Rp 556,93 miliar
- PAD: Rp 53,19 miliar
- Transfer: Rp 503,74 miliar
- Belanja Daerah: Rp 732,28 miliar
- Pembiayaan Neto: Rp 32,58 miliar
- Pengeluaran Pembiayaan: Rp 33,58 miliar
- Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa): Rp 207,92 miliar
Rizki menjelaskan bahwa kenaikan Silpa akhir menjadi Rp 207 miliar lebih dipengaruhi penyesuaian belanja akibat pemenuhan amanat undang-undang terkait alokasi 20% untuk sektor pendidikan.
Dengan demikian, Ranperda APBD 2026 resmi disetujui untuk ditetapkan sebagai Peraturan Daerah.
Halaman : 1 2 Selanjutnya









