Pada sidang lanjutan ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara menghadirkan terdakwa Syahrastani, mantan Bendahara pembantu pada Sekretariat WKDH Maluku Utara di masa Wakil Gubernur M. Al Yasin Ali.
Dalam sidang tersebut, terdakwa Syahrastani mengaku, bahwa kasus ini juga tidak terlepas dari kelalaiannya sebagai bendahara. Namun semua yang diperbuat tidak lepas dari perintah Wakil M. Al-Yasin Ali, yang kala itu menjabat Wagub Malut dan Istrinya, Muttiara T. Yasin.
“Seperti pemotongan uang perjalanan dinas (perjadin) diperuntukkan bagi staf yang juga ikut berangkat ke luar daerah,” ungkap terdakwa, dikutip.
Syahrastani menyebutkan bahwa perintah pemotongan uang itu langsung diserahkan kepada Muttiara (istri mantan wagub) untuk digunakan demi kepentingannya.
Tak hanya itu, Syahrastani juga mengaku bahwa soal laporan pertanggungjawaban dan nota perjalanan dinas kerap diberikan Muttiara untuk dibuatkan laporan. Bahkan terdakwa mengaku tak tahu apakah nota dan kwitansi itu asli atau tidak.
Dia pun mengaku menyesal dengan adanya kejanggalan tersebut dengan mengikuti arahan M. Al Yasir dan istrinya. Padahal, secara aturan hal itu justru dilarang. Namun di satu sisi, sebagai bawahan dia mengaku tak bisa melawan perintah atasan.
Dalam sidang lanjutan yang digelar PN Tipikor Ternate, pada Selasa, 7 Oktober 2025, Syahrastani akhirnya divonis 1 tahun penjara dengan denda Rp 50 juta. Dia kemudian ditahan di Rutan Kelas IIB Ternate.
M. Al Yasin Ali Ditetapkan Tersangka
Setelah melalui jalan panjang, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara kembali menetapkan satu tersangka baru di kasus Mami dan Perjadin WKDH Malut Tahun 2025. Penetapan tersangka baru itu bertepatan dengan peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 9 Desember 2025.
Tersangka baru tersebut adalah mantan Wakil Gubernur Maluku Utara, M. Al Yasin Ali. Mantan Plt Gubernur Malut ini ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan terdakwa MS (Muhammad Syahrastani) selaku bendahara pembantu pada Sekretariat WKDH.
Penetapan tersangka ini disampaikan langsung oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Malut, Richard Sinaga, dalam press release peringatan Hakordia 2025 yang digelar di aula Kantor Kejati Malut, Selasa, 9 Desember 2025.
Kejati Maluku Utara mengonfirmasikan bahwa penetapan M. Al Yasin Ali sebagai tersangka di kasus ini, telah melalui pendalaman penyidikan dan didukung fakta persidangan, terutama dari keterangan terdakwa Muhammad Syahrastani. Kejati juga mengonfirmasikan bahwa penahanan M. Al Yasin Ali, akan dilakukan dalam waktu dekat.
Adapun kasus Mami WKDH 2022 ini merugikan negara sebesar lebih dari Rp 2,7 miliar, dari total anggaran yang melekat pada Sekretariat Wakil Gubernur Malut senilai Rp 13,8 miliar, sebagaimana tertuang dalam laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. ***

ulasan di halaman pertama terkait kasus ini tidak lengkap, kronologi tidak sesuai dgn keadaan yang sebenarnya. harusnya kalau ingin mengulas seluruhnya kasus ini sumber2nya juga diwawancarai terutama yg dipihak terdakwa saat ini