Penuhi Panggilan Penyidik
M. Al Yasin, mantan Plt Gubernur Malut akhirnya memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Tinggi, setelah dua kali mangkir dari panggilan. Ia diketahui mendatangi gedung Kejati pada Kamis, 7 Juli 2024, sore hari.
Al Yasin yang ditanyai awak media kala itu, hanya menjawab bahwa dirinya menyambangi kantor Kejati sebagai saksi di kasus Mami dan Perjadin WKDH 2022. Selain Al Yasin, istrinya yakni Muttiara Yasin, serta anak mereka berinisial A, juga turut dipanggil Kejati di hari yang sama sebagai saksi. Muttiara Yasin diketahui telah menjalani dua kali pemeriksaan. Terakhir, mantan anggota DPRD Halteng itu diperiksa pada September 2025.
Dari pengembangan penyidikan, hingga bulan September 2025, total kurang lebih ada 20 orang yang diperiksa di kasus ini termasuk Sekprov Malut Samsuddin A. Kadir.
Ancang-ancang Penetapan Tersangka
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara, Herry Ahmad Pribadi mengakui, ditundanya ekspos penetapan tersangka kasus dugaan korupsi anggaran makan minum (Mami) dan perjalanan dinas Wakil Kepada Daerah (WKDH) Malut tahun 2022 karena bersamaan dengan momentum politik Pilkada 2024 lalu.
“Jadi memang terkendala pada waktu itu karena adanya tahun politik. Tahun politik jaksa tidak boleh melakukan proses penyelidikan maupun penyidikan,” jelas Herry saat dikonfirmasi sejumlah wartawan di lobby Kantor Kejati Maluku Utara, Kamis, 31 Januari 2025.
Menurutnya, calon tersangka notabenenya seorang politisi yang ikut Pilkada sehingga jaksa menangguhkan proses penanganan perkara atau penyidikan. “Kami mulai kembali lakukan kegiatan yang tertunda, jadi ini bukan terhenti tapi tertunda,” jelasnya.
Ia juga mengakui bahwa pada kasus Mami WKDH ini memang nilai perhitungan kerugian negara dari BPK RI sudah ada, namun pihaknya masih perlu bukti-bukti tambahan. “Kita perlu bukti lain untuk melengkapinya ya, jadi tidak cukup hanya nilai kerugian saja, akan tetapi harus ada alat bukti yang lain untuk melengkapinya,” ujar Herry.
Eks Bendahara WKDH Ditetapkan Tersangka
Kejaksaan Tinggi Maluku Utara (Malut) menetapkan MS alias Syahrastani sebagai tersangka kasus dugaan korupsi anggaran makan minum (mami) Wakil Kepala Daerah (WKDH) tahun 2022.
Syahrastani ditetapkan tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka nomor: print-588/Q.2/Fd.2/04/2025.
Tak lama setelah penetapan tersangka, pada Mei 2025, Kejati Maluku Utara tahap kedua (II) kasus ini, dengan kembali memeriksa sejumlah saksi.
Syahrastani Buka Mulut
Sidang kasus dugaan korupsi anggaran makan minum (mami) Wakil Kepala Daerah (WKDH), digelar majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate, pada Selasa, 26 Agustus 2025.
Sebelumnya, sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara, dengan terdakwa Syahrastani, digelar pada Rabu, 4 Juni 2025.

ulasan di halaman pertama terkait kasus ini tidak lengkap, kronologi tidak sesuai dgn keadaan yang sebenarnya. harusnya kalau ingin mengulas seluruhnya kasus ini sumber2nya juga diwawancarai terutama yg dipihak terdakwa saat ini