Kilas Balik Kasus Korupsi Mami yang Menjerat Eks Wagub Malut Al Yasin Ali

- Editor

Kamis, 11 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Wakil Gubernur Malut, M. Al Yasin Ali. Foto ini diambil saat Al Yasinmendatangi gedung Kejati Malut, pada Kamis, 4 Julli 2024. (Sumber : Haliyora.id/Rifdi)

Mantan Wakil Gubernur Malut, M. Al Yasin Ali. Foto ini diambil saat Al Yasinmendatangi gedung Kejati Malut, pada Kamis, 4 Julli 2024. (Sumber : Haliyora.id/Rifdi)

Haliyora.id, Maluku Utara – Nama mantan Wakil Gubernur Maluku Utara (Malut), M. Al Yasin Ali, ikut terseret dalam kasus korupsi anggaran Makan Minum (Mami) dan Perjalanan Dinas (Perjadin) WKDH tahun 2022, yang merugikan keuangan Rp 2 miliar lebih.

Kasus ini mula-mula terendus pada November 2022, kala Al Yasin masih aktif menjabat sebagai wakil gubernur. Yang mengejutkan lagi, kasus ini dibeberkan sendiri oleh Al Yasin lantaran mencurigai adanya praktik korupsi yang dilakukan oleh Bendahara WKDH.

Kecurigaan itu dibeberkan dengan sejumlah bukti-bukti laporan keuangan dan informasi yang diterimanya. Tak menunggu lama, mantan Bupati Halmahera Tengah (Halteng) dua periode ini langsung memerintahkan Inspektorat untuk melakukan audit. Alhasil, ditemukan adanya kejanggalan pada laporan keuangan Mami dan perjalanan dinas WKDH. 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hasil audit Inspektorat ini lalu dilaporkan ke Kejati Maluku Utara keesokan harinya setelah Kepala Inspektorat Nirwan MT. Ali, saat itu memberikan statemen kepada media pada Senin, 7 Februari 2023 bahwa hasil audit telah dituntaskan.

BACA JUGA  Kajati Malut : Penegakan Hukum Harus Diperketat Bagi Residivis Kasus Miras

Meskipun dugaan penyelewengan anggaran telah dibuktikan dengan audit Inspektorat, Wakil Gubernur Al Yasin Ali, urung melaporkan kasus ini ke aparat penegak hukum.

Diwawancarai awak media ini pada Selasa, 14 Februari 2023, Al Yasin mengatakan ia enggan melanjutkan kasus ini ke meja hukum lantaran merasa iba. Sebagai gantinya, oknum bendahara yang terlibat akhirnya diberi sanksi jabatan dengan memutasikannya ke salah satu UPTD Pemprov di Pulau Taliabu.

Pada 2023, Kejati Maluku Utara melalui bagian Pidsus mulai melakukan pengumpulan barang bukti dan bahan keterangan. Barulah pada Juni di tahun yang sama, kasus ini dinaikkan ke tahap penyelidikan. Di tahap penyelidikan, sedikitnya ada 10 ASN Pemprov Maluku Utara yang dimintai keterangan.

Pada Juni 2024, Kejati Maluku Utara mengumumkan peningkatan status kasus Mami dan Perjadi WKDH tahun 2022 ke tahap penyidikan. 

Kasi Penkum Kejati, Richard Sinaga di media ini pada Senin, 10 Juni 2024, menyatakan telah berkoordinasi dengan BPK untuk melakukan perhitungan kerugian negara. Setelah melalui proses yang panjang, Kejati Maluku Utara mengumumkan adanya kerugian negara di kasus ini sebesar Rp 2.777.409.9000 dari total anggaran Mami dan Perjadin WKDH 2022 senilai Rp 13.839.254.000, menurut perhitungan BPK.

BACA JUGA  Pecatan TNI Ditetapkan Tersangka Kasus Penganiayaan Berujung Maut di Halteng

Setelah status naik ke tahap penyidikan dan ditemukan adanya kerugian negara, tabir kasus ini perlahan mulai dibuka. Pada Juni 2024, Kejati Malut, melayangkan dua panggilan terhadap M. Al Yasin Ali, namun dua kali pula dirinya mangkir dari panggilan penyidik. Saat itu yang bersangkutan sudah tak lagi menjabat sebagai Wakil Gubernur. 

Terakhir, Al Yasin sempat menjabat Plt Gubernur pada Desember 2023 untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur yang ditinggalkan Abdul Ghani Kasuba (almarhum), yang tersandung masalah hukum. Masa jabatan Al Yasin baru berakhir pada Mei 2024, bersamaan dengan berakhirnya masa jabatan kepala daerah hasil Pilkada 2019.

Penulis : Redaksi

Editor : A. Achmad Yono

Berita Terkait

Wagub Tinjau Penanganan Banjir di Halmahera Barat, Pastikan Kebutuhan Warga Terpenuhi
Peserta Seleksi Dewas dan Direksi Perumda Ake Gale Ternate Segera Diuji
Tim SAR Morotai Bantah Isu Hoaks yang Disebarkan Salah Satu Akun Medsos
Rombak Kabinet, Bupati Halsel Bassam Kasuba Geser Sekda dan Kepala BPBD
Topang Sektor Pariwisata, Pemda Morotai Dorong Budidaya Lobster
Warga Keluhkan Kelangkaan Minyak Tanah di Morotai
DPRD Halsel Sahkan Perubahan Nomenklatur dan Tipe 8 OPD
Wagub Maluku Utara Lantik Puluhan Pejabat Eselon III dan IV
Berita ini 162 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 13 Januari 2026 - 20:41 WIT

Wagub Tinjau Penanganan Banjir di Halmahera Barat, Pastikan Kebutuhan Warga Terpenuhi

Selasa, 13 Januari 2026 - 20:28 WIT

Tim SAR Morotai Bantah Isu Hoaks yang Disebarkan Salah Satu Akun Medsos

Selasa, 13 Januari 2026 - 14:51 WIT

Rombak Kabinet, Bupati Halsel Bassam Kasuba Geser Sekda dan Kepala BPBD

Selasa, 13 Januari 2026 - 12:17 WIT

Topang Sektor Pariwisata, Pemda Morotai Dorong Budidaya Lobster

Selasa, 13 Januari 2026 - 10:33 WIT

Warga Keluhkan Kelangkaan Minyak Tanah di Morotai

Berita Terbaru

Penyaluran bantuan meja dan kursi untuk sekolah di Kabupaten Pulau Taliabu

Pendidikan

Sarana Pendidikan Jadi Prioritas Disdik Pulau Taliabu

Rabu, 14 Jan 2026 - 11:07 WIT

Corong

Hutan Halmahera Utara dan Masa Depan Manusia

Rabu, 14 Jan 2026 - 10:37 WIT

Aktivitas bongkar muat di pelabuhan A. Yani, Ternate. (Sumber/Pelindo)

Ekobis

Sepanjang 2025, Arus Peti Kemas TPK Ternate Meningkat

Rabu, 14 Jan 2026 - 09:50 WIT

error: Konten diproteksi !!