Haliyora.id, Maluku Utara – Nama mantan Wakil Gubernur Maluku Utara (Malut), M. Al Yasin Ali, ikut terseret dalam kasus korupsi anggaran Makan Minum (Mami) dan Perjalanan Dinas (Perjadin) WKDH tahun 2022, yang merugikan keuangan Rp 2 miliar lebih.
Kasus ini mula-mula terendus pada November 2022, kala Al Yasin masih aktif menjabat sebagai wakil gubernur. Yang mengejutkan lagi, kasus ini dibeberkan sendiri oleh Al Yasin lantaran mencurigai adanya praktik korupsi yang dilakukan oleh Bendahara WKDH.
Kecurigaan itu dibeberkan dengan sejumlah bukti-bukti laporan keuangan dan informasi yang diterimanya. Tak menunggu lama, mantan Bupati Halmahera Tengah (Halteng) dua periode ini langsung memerintahkan Inspektorat untuk melakukan audit. Alhasil, ditemukan adanya kejanggalan pada laporan keuangan Mami dan perjalanan dinas WKDH.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hasil audit Inspektorat ini lalu dilaporkan ke Kejati Maluku Utara keesokan harinya setelah Kepala Inspektorat Nirwan MT. Ali, saat itu memberikan statemen kepada media pada Senin, 7 Februari 2023 bahwa hasil audit telah dituntaskan.
Meskipun dugaan penyelewengan anggaran telah dibuktikan dengan audit Inspektorat, Wakil Gubernur Al Yasin Ali, urung melaporkan kasus ini ke aparat penegak hukum.
Diwawancarai awak media ini pada Selasa, 14 Februari 2023, Al Yasin mengatakan ia enggan melanjutkan kasus ini ke meja hukum lantaran merasa iba. Sebagai gantinya, oknum bendahara yang terlibat akhirnya diberi sanksi jabatan dengan memutasikannya ke salah satu UPTD Pemprov di Pulau Taliabu.
Dilidik Kejati Maluku Utara
Pada 2023, Kejati Maluku Utara melalui bagian Pidsus mulai melakukan pengumpulan barang bukti dan bahan keterangan. Barulah pada Juni di tahun yang sama, kasus ini dinaikkan ke tahap penyelidikan. Di tahap penyelidikan, sedikitnya ada 10 ASN Pemprov Maluku Utara yang dimintai keterangan.
Naik Status Penyidikan
Pada Juni 2024, Kejati Maluku Utara mengumumkan peningkatan status kasus Mami dan Perjadi WKDH tahun 2022 ke tahap penyidikan.
Kasi Penkum Kejati, Richard Sinaga di media ini pada Senin, 10 Juni 2024, menyatakan telah berkoordinasi dengan BPK untuk melakukan perhitungan kerugian negara. Setelah melalui proses yang panjang, Kejati Maluku Utara mengumumkan adanya kerugian negara di kasus ini sebesar Rp 2.777.409.9000 dari total anggaran Mami dan Perjadin WKDH 2022 senilai Rp 13.839.254.000, menurut perhitungan BPK.
Al Yasin Dua Kali Mangkir
Setelah status naik ke tahap penyidikan dan ditemukan adanya kerugian negara, tabir kasus ini perlahan mulai dibuka. Pada Juni 2024, Kejati Malut, melayangkan dua panggilan terhadap M. Al Yasin Ali, namun dua kali pula dirinya mangkir dari panggilan penyidik. Saat itu yang bersangkutan sudah tak lagi menjabat sebagai Wakil Gubernur.
Terakhir, Al Yasin sempat menjabat Plt Gubernur pada Desember 2023 untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur yang ditinggalkan Abdul Ghani Kasuba (almarhum), yang tersandung masalah hukum. Masa jabatan Al Yasin baru berakhir pada Mei 2024, bersamaan dengan berakhirnya masa jabatan kepala daerah hasil Pilkada 2019.
Penulis : Redaksi
Editor : A. Achmad Yono
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya









