Purbaya Beri Penjelasan Pembayaran Utang Pihak Ketiga Mandek

Sofifi, Maluku Utara – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara hingga kini belum merealisasikan pembayaran utang kepada pihak ketiga sebesar Rp 50 miliar yang telah dialokasikan dalam APBD Perubahan (APBD-P) Tahun Anggaran 2025. Kondisi ini menimbulkan kekecewaan di kalangan pelaku usaha, terutama para kontraktor yang telah menyelesaikan pekerjaan proyek beberapa waktu lalu.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Maluku Utara, Ahmad Purbaya, menegaskan bahwa secara fiskal tidak ada hambatan dalam proses pembayaran utang tersebut. Ia menyebut, pihaknya masih menunggu permintaan resmi dari masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

BACA JUGA  Kasus Tambang Ilegal di Paceda Tikep Masuk Tahap II

“Sebagian OPD itu Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) tidak bisa diprint karena mereka sedang melakukan pergeseran anggaran, jadi Peraturan Gubernurnya (Pergub) masih disesuaikan,” ujar Purbaya, Selasa (25/11/2025).

Menurutnya, OPD yang tidak melakukan pergeseran anggaran dapat langsung mengajukan permintaan pencairan. BPKAD, kata dia, hanya dapat memproses pembayaran jika telah menerima permintaan tersebut dari OPD terkait.

BACA JUGA  Ranperda RPJPD Malut 2025-2045 Disetujui Dibawa ke Paripurna

“OPD tinggal masukkan saja permintaan, karena anggaran untuk pembayaran utang itu sudah diakomodir di APBD-P. Jadi soal anggaran sudah tidak menjadi masalah,” jelasnya.

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah