Purbaya Beri Penjelasan Pembayaran Utang Pihak Ketiga Mandek

Dengan demikian, Purbaya menegaskan bahwa proses pembayaran sepenuhnya menunggu kesiapan administrasi OPD masing-masing. Pemerintah berharap persoalan ini dapat segera diselesaikan agar tidak mengganggu hubungan kerja dengan pihak ketiga. 

Sebelumnya, Wakil Gubernur Malut Sarbin Sehe, di media ini pada Selasa, 28 Juli 2025 lalu, mengaku pesimis bahwa Pemprov bisa menyelesaikan utang pihak ketiga tahun ini. Ia mengatakan untuk skema pembayaran utang pihak ketiga tidak akan mungkin bisa selesai di tahun 2025 ini. Untuk itu, saat ini pemerintah daerah akan fokus mendorong agar seluruh utang-utang tersebut dibayarkan pada APBD-Perubahan. 

BACA JUGA  DPRD Halteng Desak Pempus dan Pemprov Malut Bayar Dana Transfer yang Ditunggak

Ia menyebutkan, pada APBD induk 2025, Pemprov telah membayar utang Multiyears dan SMI di APBD induk 2025 sebesar Rp 40 miliar lebih. Sementara sisanya akan dibayarkan di perubahan anggaran. 

Kendati begitu, Wagub mewanti-wanti bahwa kemungkinan seluruh utang-utang ini tidak akan bisa diselesaikan pada 2026. Kata Sarbin, bisa saja utang ini akan dituntaskan secara berkala hingga di tahun 2027, karena nilainya kurang lebih mencapai Rp 1 triliun.

BACA JUGA  Penyusunan RPJPD Malut 2025-2045 Libatkan Stakeholder Pembangunan

“Mudah-mudahan seluruh utang ini bisa selesai di tahun depan karena nilainya cukup besar, karena soal utang ini juga menjadi program prioritas gubernur,” pungkasnya. (RS/Red)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah