Sherly menjelaskan bahwa keberadaan OJK di daerah akan mempermudah masyarakat untuk melaporkan berbagai praktik keuangan merugikan, seperti pinjaman online ilegal maupun investasi bodong, sehingga potensi penyebaran dampak negatif dapat ditekan.
“Bagi masyarakat yang ingin berinvestasi secara online atau mengajukan pinjaman tanpa kolateral dan membutuhkan kepastian informasi, OJK menjadi solusi. Mereka bisa datang langsung untuk berkonsultasi,” tambahnya.
Ia kembali menegaskan bahwa Pemprov Maluku Utara menyambut baik kehadiran OJK sebagai bagian dari upaya memperluas akses layanan keuangan yang inklusif, terutama bagi petani dan nelayan, sehingga pertumbuhan ekonomi Maluku Utara yang mencapai 39% pada kuartal III dapat dirasakan secara merata.
“Untuk itu, bersama OJK, kami akan menyusun langkah konkrit agar pemerataan pertumbuhan ekonomi di Maluku Utara dapat terwujud,” pungkasnya. (RFN/Red2)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!