Klaim Miliki Bukti, FKPD Minta Kejati Ambil Alih Pengusutan Dana Covid-19 di Morotai

Morotai, Maluku Utara- Forum Kajian Pembangunan Daerah (FKPD) Maluku Utara mendesak Kejaksaan Tinggi Malut segera menelusuri dugaan kasus korupsi anggaran Covid-19 di Kabupaten Pulau Morotai.

Ketua Advokasi FKPD Malut, Iksan Togol, kepada Haliyora melalui pesan WhatsApp, Selasa (21/06/2022), mengatakan, ada kejanggalan pada tata kelola anggaran Covid-19 di Kabupaten Pulau Morotai sehingga harus segera ditelusuri oleh Kejaksaan Tinggi Maluku Utara.

“Ada terjadi kejanggalan tata kelola anggaran Covid-19, jadi kami mendesak Kejati Malut segera telusuri,” tandasnya.

BACA JUGA  DPRD Halbar Sasar Aset Pemda di Ternate

Iksan juga mengaku pihaknya sudah memiliki beberapa bukti untuk dilaporkan ke Kejati Maluku Utara, sampai ke KPK.

“Kami punya bukti hasil investigasi kawan-kawan dan akan kami laporkan dugaan korupsi anggaran covid-19 di Kabupaten Pulau Morotai ini ke Kejati Malut dan KPK,” ujarnya menegaskan.

FKPD, sambung Iksan, juga akan menyuarakan kondisi tenaga kesehatan (nakes) yang merasakan ketidakadilan atas hak-hak mereka selama berkerja dalam situasi sulit.

“Kami turut prihatin soal nakes yang sudah bekerja tanpa pamrih menguras energi, namun haknya dikebiri. Jadi kami akan menyuarakan memperjuangkan aspirasi mereka.

BACA JUGA  Lambat Tangani Kasus Kematian La Antoro, Pihak Keluarga dan PMII Demo Mapolres Morotai

Kata Iksan, desakan kepada Kejati Maluku Utara ini semata-mata agar dugaan korupsi anggaran Covid-19 tersebut segera ditelusuri serta Kejati juga melakukan memeriksa Pemda Pulau Morotai.

“FKPD mendesak agar Kejati Maluku Utara segera telusuri dan melakukan pemeriksaan dugaan korupsi penggunaan anggaran Covid-19 di Morotai, jika tidak diindahkan maka kami akan melakukan aksi demo lagi,” tandasnya. (Tir/Red)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah