Daruba, Maluku Utara – Aksi unjuk rasa yang digelar sekelompok pemuda mengatasnamakan Solidaritas Aksi Perjuangan Rakyat Tertindas (SPARTAN) di depan Kantor Bupati Pulau Morotai, Senin (8/12/2025), mendapat perhatian publik. Aksi tersebut dinilai sarat kepentingan karena membela Yofani Bandari, mantan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang merupakan terpidana kasus korupsi.
Dalam aksinya, SPARTAN mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Pulau Morotai meninjau ulang keputusan penghentian gaji Yofani Bandari. Namun, tuntutan tersebut memicu kritik keras karena dianggap justru membela mantan narapidana kasus korupsi yang telah diberhentikan dari status ASN sesuai ketentuan hukum.
Kecurigaan mengenai adanya penunggangan kepentingan pribadi dalam aksi ini semakin menguat setelah muncul kesaksian dari seorang mahasiswa yang enggan disebutkan namanya. Ia mengaku melihat sejumlah anggota SPARTAN melakukan pertemuan dengan Yofani Bandari pada malam sebelum aksi digelar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sebelum aksi tadi itu, kemarin mereka bertemu di Kafe Jangkar. Begitu juga tadi malam mereka bertemu dengan mantan ASN itu di Kafe Bumi Moro, dong atur aksi,” ungkap sumber tersebut, menyebut adanya dugaan koordinasi langsung antara kelompok aksi dan Yofani Bandari.
Selain pertemuan tertutup, sumber yang sama juga menyebut bahwa SPARTAN sempat melakukan siaran langsung di platform TikTok pada malam menjelang aksi, membahas rencana demonstrasi secara terbuka.
Halaman : 1 2 Selanjutnya









