Yofani Bandari sendiri bukan figur tanpa rekam jejak hukum. Ia merupakan terpidana kasus korupsi anggaran Kantor Perwakilan Pemda Pulau Morotai di Jakarta tahun 2016 sebesar Rp 2,6 miliar. Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Ternate Nomor 6/Pid.Sus-TPK/2019/PN.Ternate tanggal 24 September 2019, Yofani divonis 4 tahun 6 bulan penjara.
Dalam putusan itu, Yofani dinyatakan terbukti melanggar Pasal 3 ayat 1 junto Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, junto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Selain hukuman penjara, Yofani juga diwajibkan membayar denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 600 juta dengan subsider 1 tahun 6 bulan penjara.
Setelah menjalani proses hukum, Pemda Pulau Morotai kemudian resmi memberhentikan Yofani dari status ASN, kebijakan yang dinilai sejalan dengan ketentuan perundang-undangan.
Situasi ini menimbulkan pertanyaan publik mengenai integritas aksi SPARTAN yang mengklaim membela kepentingan rakyat tertindas, namun justru disinyalir dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi seorang mantan terpidana korupsi. (RF/Red2)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!