Dalam rapat itu juga ditegaskan bahwa penyusunan APBD 2026 mengalami keterlambatan sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 14 Tahun 2025. Karena itu, Banggar DPRD dan TAPD sepakat mempercepat tahapan penyusunan APBD tanpa mengabaikan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Djainudin menyampaikan hasil pembahasan RAPBD 2026, yakni: Pendapatan daerah Rp 556,936 miliar, Belanja daerah Rp 709,863 miliar, dan Pembiayaan daerah: Rp 32,580 miliar.
Rancangan postur KUA-PPAS tersebut diminta menjadi acuan dalam penyusunan nota keuangan RAPBD 2026.
Selain penandatanganan KUA-PPAS, paripurna juga mengagendakan penyerahan Rancangan APBD dan nota keuangannya.
Djainudin mengajak seluruh anggota DPRD menjaga komitmen pengawasan. “Pembahasan RAPBD adalah kesempatan memastikan aspirasi masyarakat Morotai benar-benar terakomodasi. Mari jalankan tugas ini dengan penuh tanggung jawab demi Morotai yang Unggul, Adil, dan Sejahtera,” tegasnya.
Sementara itu, Sekda Muhammad Umar Ali yang mewakili Bupati Rusli Sibua menjelaskan bahwa pendapatan daerah 2026 diproyeksi sebesar Rp 556,93 miliar, terdiri dari dana transfer Rp 503,74 miliar, dan PAD Rp 53,19 miliar.
Ia menyebut terjadi penurunan pendapatan daerah akibat pengalihan DAK dan DAU ke skema dana inpres. Pemda telah melakukan lobi ke pemerintah pusat untuk mengamankan anggaran tersebut.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!