Soroti RPJMD 2025–2029 Kabupaten Pulau Taliabu, Fraksi PKD Beri Sejumlah Catatan Kritis

Bobong, Maluku Utara – Fraksi Perjuangan dan Kebangkitan Demokrasi (PKD) DPRD Kabupaten Pulau Taliabu melayangkan sejumlah catatan kritis terhadap dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029 yang disampaikan Pemerintah Kabupaten. Fraksi menilai penyusunan dokumen strategis tersebut masih meninggalkan banyak kelemahan, mulai dari keterlambatan penyerahan hingga kurangnya data pendukung pada indikator kinerja.

Juru Bicara Fraksi PKD, Budiman L. Mayabubun, menegaskan bahwa RPJMD bukan sekadar dokumen administratif, melainkan kontrak sosial antara pemerintah daerah dan masyarakat. Karena itu, penyusunannya wajib dilakukan secara partisipatif, berbasis data akurat, serta selaras dengan visi dan misi kepala daerah.

BACA JUGA  Kasus Korupsi TJM dan 14 MCK, 2 Pejabat di Taliabu Mangkir dari Panggilan Jaksa

“RPJMD harus menjawab tantangan utama daerah, mengatasi ketimpangan pembangunan, dan memastikan pelayanan dasar berjalan optimal. Isi dokumen harus realistis, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Budiman, di gedung DPRD, Kamis (27/11/2025).

Kritik Keterlambatan Penyerahan RPJMD

Fraksi PKD juga menyoroti keterlambatan penyerahan dokumen RPJMD yang dinilai melewati batas waktu ideal sesuai regulasi perencanaan pembangunan. “Keterlambatan ini berdampak langsung pada penyusunan RKPD, KUA-PPAS hingga RAPBD. Akhirnya muncul ketidakpastian kebijakan yang berimplikasi pada molornya siklus anggaran,” tegasnya.

BACA JUGA  Program Ketahanan Pangan Masuk Sekolah, Taliabu Disiapkan Jadi Role Model Nasional
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah