Bobong, Maluku Utara – Fraksi Perjuangan dan Kebangkitan Demokrasi (PKD) DPRD Kabupaten Pulau Taliabu melayangkan sejumlah catatan kritis terhadap dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029 yang disampaikan Pemerintah Kabupaten. Fraksi menilai penyusunan dokumen strategis tersebut masih meninggalkan banyak kelemahan, mulai dari keterlambatan penyerahan hingga kurangnya data pendukung pada indikator kinerja.
Juru Bicara Fraksi PKD, Budiman L. Mayabubun, menegaskan bahwa RPJMD bukan sekadar dokumen administratif, melainkan kontrak sosial antara pemerintah daerah dan masyarakat. Karena itu, penyusunannya wajib dilakukan secara partisipatif, berbasis data akurat, serta selaras dengan visi dan misi kepala daerah.
“RPJMD harus menjawab tantangan utama daerah, mengatasi ketimpangan pembangunan, dan memastikan pelayanan dasar berjalan optimal. Isi dokumen harus realistis, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Budiman, di gedung DPRD, Kamis (27/11/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kritik Keterlambatan Penyerahan RPJMD
Fraksi PKD juga menyoroti keterlambatan penyerahan dokumen RPJMD yang dinilai melewati batas waktu ideal sesuai regulasi perencanaan pembangunan. “Keterlambatan ini berdampak langsung pada penyusunan RKPD, KUA-PPAS hingga RAPBD. Akhirnya muncul ketidakpastian kebijakan yang berimplikasi pada molornya siklus anggaran,” tegasnya.
Penulis : Hamsan Banapon
Editor : A. Achmad Yono
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya









