Kapolres Kepulauan Sula, AKBP Kodrat Moh. Hartanto, pada Senin lalu (10/11) membenarkan bahwa MLT telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil penyidikan dan gelar perkara.
“Betul, sudah ada penetapan sebagai tersangka dan saat ini sedang dilakukan pemanggilan,” ungkap Kodrat.
Peristiwa dugaan rudapaksa ini dilaporkan terjadi pada Senin, 21 April 2025 sekitar pukul 06.30 WIT, di Perumahan Anggota DPRD Kabupaten Sula milik terduga pelaku, yang berlokasi di Desa Mangega, Kecamatan Sanana Utara.
Korban yang mengalami trauma langsung mendapat pendampingan hukum dari kuasa hukumnya, Jayadin Laode, sebelum melaporkan kasus tersebut ke Polres Kepulauan Sula. Laporan resmi korban diterima oleh SPKT Polres Kepulauan Sula pada Selasa, 22 Juli 2025. (RMT/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!