Sanana, Maluku Utara – Kasus dugaan rudapaksa yang melibatkan anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Sula berinisial MLT dari Partai Hanura memasuki babak baru. Setelah Polres Kepulauan Sula menetapkan MLT sebagai tersangka, partai berlambang matahari terbit itu menegaskan bahwa kasus tersebut berpotensi berujung pada Pergantian Antar Waktu (PAW).
Ketua DPC Partai Hanura Kepulauan Sula, Subhan Abdul Latif Buamona alias Endy, saat dikonfirmasi Jumat (14/11/2025) mengatakan bahwa pihaknya telah menerima surat penetapan tersangka dari kepolisian. “Kami sudah ada surat,” kata Subhan.
Subhan menjelaskan, setelah menerima surat tersebut, DPC Partai Hanura Sula dalam waktu dekat akan menggelar rapat pleno untuk membahas sikap organisasi terhadap status hukum MLT. Hasil pleno itu nantinya akan disampaikan kepada DPD dan DPP Partai Hanura untuk proses lanjutan.
“Kami akan lakukan pleno DPC terkait masalah tersebut dalam waktu dekat. Hasil pleno akan Torang kirim ke DPD dan DPP bersama surat penetapan tersangka dari kepolisian,” ujarnya.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!