Kejari Halteng Tetapkan 2 Tersangka Kasus Korupsi Perumahan 100

Kasus korupsi proyek perumahan tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 4.625.938.523,03 berdasarkan Laporan Hasil Audit Nomor PE.04.03/SR/S-1161/PW33/5/2025 yang diterbitkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) pada 7 Oktober 2025.

Proyek dengan nilai kontrak Rp 11,19 miliar yang bersumber dari APBD Halteng tahun anggaran 2018 itu seharusnya membangun 100 unit rumah tipe 36 dan tipe 25 bagi masyarakat berpenghasilan rendah di Desa Lelilef Weibulen. Namun, dalam pelaksanaanya, proyek tersebut sarat penyimpangan.

BACA JUGA  Bupati Tak Berkantor, Ketua Fraksi Demokrat Halbar : Kasihan Rakyat

Berdasarkan hasil penyidikan, Kejari menemukan sejumlah pelanggaran serius dalam pelaksanaan proyek itu. PPK dinilai tidak menghitung Harga Perkiraan Sendiri (HPS) secara profesional dan tidak menggunakan data yang dapat dipertanggungjawabkan.

Selain itu, PT Kurnia Karya Sukses selaku kontraktor utama diketahui mengalihkan pekerjaan kepada pihak lain tanpa persetujuan resmi dari PPK, tindakan yang melanggar ketentuan kontrak kerja.

BACA JUGA  Kejari Selidiki Dugaan Aliran Dana Ilegal Pengoperasian Insinerator Milik Dinkes Ternate

Penyidik juga menemukan bahwa tenaga kerja di lapangan tidak sesuai dengan daftar personel yang tercantum dalam dokumen penawaran proyek. Akibatnya, kualitas pembangunan tidak memenuhi standar teknis yang telah ditetapkan.

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah