Kasus korupsi proyek perumahan tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 4.625.938.523,03 berdasarkan Laporan Hasil Audit Nomor PE.04.03/SR/S-1161/PW33/5/2025 yang diterbitkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) pada 7 Oktober 2025.
Proyek dengan nilai kontrak Rp 11,19 miliar yang bersumber dari APBD Halteng tahun anggaran 2018 itu seharusnya membangun 100 unit rumah tipe 36 dan tipe 25 bagi masyarakat berpenghasilan rendah di Desa Lelilef Weibulen. Namun, dalam pelaksanaanya, proyek tersebut sarat penyimpangan.
Berdasarkan hasil penyidikan, Kejari menemukan sejumlah pelanggaran serius dalam pelaksanaan proyek itu. PPK dinilai tidak menghitung Harga Perkiraan Sendiri (HPS) secara profesional dan tidak menggunakan data yang dapat dipertanggungjawabkan.
Selain itu, PT Kurnia Karya Sukses selaku kontraktor utama diketahui mengalihkan pekerjaan kepada pihak lain tanpa persetujuan resmi dari PPK, tindakan yang melanggar ketentuan kontrak kerja.
Penyidik juga menemukan bahwa tenaga kerja di lapangan tidak sesuai dengan daftar personel yang tercantum dalam dokumen penawaran proyek. Akibatnya, kualitas pembangunan tidak memenuhi standar teknis yang telah ditetapkan.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!