Kepala Kejaksaan Negeri Halteng, Ashari Syam, menegaskan bahwa penahanan kedua tersangka ini merupakan bagian dari komitmen lembaga kejaksaan dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu.
“Langkah ini menunjukkan keseriusan kami dalam menindak setiap praktik korupsi yang merugikan keuangan negara dan merampas hak masyarakat,” tegasnya.
Ia menambahkan, penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut. “Kami tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru, sebab aliran dana dan pertanggungjawaban proyek masih terus kami telusuri,” ujarnya.
Dengan penetapan dua tersangka baru ini, penyidikan kasus korupsi Perumahan 100 Lelilef memasuki babak penting. Berkas perkara dipastikan akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor untuk disidangkan.
Kejari Halteng juga menegaskan, kasus ini menjadi prioritas utama penyidikan tahun 2025, karena dampaknya besar terhadap masyarakat dan citra tata kelola pembangunan daerah.
“Proyek ini seharusnya menjadi program kemanusiaan untuk menyediakan hunian layak bagi warga berpenghasilan rendah. Tapi justru dijadikan ladang korupsi. Kami akan bongkar sampai tuntas,” tutup Ashari. (RJ/Red2)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!