Kejari Halteng Tetapkan 2 Tersangka Kasus Korupsi Perumahan 100

Kepala Kejaksaan Negeri Halteng, Ashari Syam, menegaskan bahwa penahanan kedua tersangka ini merupakan bagian dari komitmen lembaga kejaksaan dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu.
“Langkah ini menunjukkan keseriusan kami dalam menindak setiap praktik korupsi yang merugikan keuangan negara dan merampas hak masyarakat,” tegasnya.

Ia menambahkan, penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut. “Kami tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru, sebab aliran dana dan pertanggungjawaban proyek masih terus kami telusuri,” ujarnya.

BACA JUGA  Bangunan SMPN 1 Ternate Terbakar, Semua Siswa Dipulangkan

Dengan penetapan dua tersangka baru ini, penyidikan kasus korupsi Perumahan 100 Lelilef memasuki babak penting. Berkas perkara dipastikan akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor untuk disidangkan.

Kejari Halteng juga menegaskan, kasus ini menjadi prioritas utama penyidikan tahun 2025, karena dampaknya besar terhadap masyarakat dan citra tata kelola pembangunan daerah.
“Proyek ini seharusnya menjadi program kemanusiaan untuk menyediakan hunian layak bagi warga berpenghasilan rendah. Tapi justru dijadikan ladang korupsi. Kami akan bongkar sampai tuntas,” tutup Ashari. (RJ/Red2)

BACA JUGA  Dugaan Korupsi Dana Desa, Sekda Taliabu dan Satu Mantan Pejabat Ditetapkan Tersangka
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah