Kejari Halteng Tetapkan 2 Tersangka Kasus Korupsi Perumahan 100

Weda, Maluku Utara – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng), kembali mengambil langkah tegas dalam pemberantasan korupsi dengan menetapkan dan menahan dua tersangka baru kasus tindak pidana korupsi pembangunan perumahan di Desa Lelilef Weibulan, Kecamatan Weda Tengah, tahun anggaran 2018.

Penetapan tersangka tersebut diumumkan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Tengah dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Kejari Halteng, Senin (10/11/2025).

BACA JUGA  Dugaan Kasus Dana Operasional DPRD Malut Segera Naik Status, Siapa Calon Tersangka? 

Kepala Kejaksaan Negeri Halteng, Ashari Syam, mengatakan dua tersangka yang ditetapkan masing-masing adalah SBS, Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Hendri Kurniawan, Direktur PT Kurnia Karya Sukses selaku pihak penyedia proyek.

Keduanya langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Weda untuk kepentingan penyidikan lanjutan sebelum berkas perkara dilimpahkan ke pengadilan.

BACA JUGA  Perumda Ternate Siapkan Cadangan Air Bersih
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah