Weda, Maluku Utara – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng), kembali mengambil langkah tegas dalam pemberantasan korupsi dengan menetapkan dan menahan dua tersangka baru kasus tindak pidana korupsi pembangunan perumahan di Desa Lelilef Weibulan, Kecamatan Weda Tengah, tahun anggaran 2018.
Penetapan tersangka tersebut diumumkan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Tengah dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Kejari Halteng, Senin (10/11/2025).
Kepala Kejaksaan Negeri Halteng, Ashari Syam, mengatakan dua tersangka yang ditetapkan masing-masing adalah SBS, Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Hendri Kurniawan, Direktur PT Kurnia Karya Sukses selaku pihak penyedia proyek.
Keduanya langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Weda untuk kepentingan penyidikan lanjutan sebelum berkas perkara dilimpahkan ke pengadilan.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!