Aan menambahkan, dari hasil penelitian berkas perkara, diketahui terdapat tiga lokasi kejadian yang menjadi sasaran aksi pencurian tersangka, yakni Toko Al-Nizam, Toko Endang, dan Toko Riski yang semuanya berada di Kelurahan Kalumata, Kota Ternate.
“Tersangka juga merupakan residivis kasus pencurian di Halmahera Selatan dengan waktu kejadian yang berdekatan,” tambahnya.
Atas perbuatannya, tersangka RABD dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 365 ayat (1) dan (2) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan serta Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman maksimal bagi tersangka adalah 12 tahun penjara.
Saat ini, JPU telah melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Ternate untuk proses hukum lebih lanjut.
Adapun kasus ini terjadi pada 25 Juli 2025. Saat itu pelaku melakukan pencurian di toko furniture Al-Nizam. Sebelum melancarkan aksinya, pelaku menikam korban sebanyak lima kali menggunakan sebilah pisau lalu mengancam istri korban agar menunjukan tempat penyimpanan uang mereka. Setelah berhasil menggasak uang korban lalu melarikan diri. Dari laporan istri korban, polisi lalu memburu pelaku. Pada Kamis, 14 Agustus 2025, polisi meringkus pelaku. Pelaku diketahui juga pernah melancarkan aksi serupa di dua lokasi berbeda lain selain Toko Al Nizam, yaitu di Toko Endang dan Toko Rizki di Kelurahan Gamalama, Ternate. (Riv/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!