Ternate, Maluku Utara – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate resmi menerima pelimpahan tersangka beserta barang bukti kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di Toko Al Nizam, Kota Ternate.
Tersangka berinisial RABD (25) diserahkan oleh penyidik Polres Ternate kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ternate setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P-21, pada Rabu (5/11/2025).
Kepala Seksi Intelijen Kejari Ternate, Aan Syaeful Anwar, mengatakan pihaknya telah menerima dan meneliti sejumlah barang bukti yang diserahkan bersama tersangka. “Barang bukti yang kami terima antara lain uang tunai pecahan Rp 50.000 dan Rp 100.000 yang masih terdapat bercak darah korban, pisau yang digunakan untuk menikam korban, parang untuk mencongkel pintu, sepeda motor yang digunakan tersangka, serta beberapa barang bukti lainnya,” ungkap Aan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2 Selanjutnya








