Daruba, Maluku Utara – Solidaritas Aksi Mahasiswa untuk Rakyat Indonesia (Samurai) Distrik Universitas Pasifik (Unipas) Pulau Morotai mendesak Bupati Pulau Morotai, Rusli Sibua, untuk segera mengevaluasi 18 sub agen minyak tanah di wilayah tersebut.
Desakan ini muncul karena adanya dugaan praktik mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis minyak tanah yang melibatkan sejumlah sub agen di Morotai.
“Penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis minyak tanah sering terjadi di masyarakat. Hal ini sangat merugikan, baik bagi negara maupun masyarakat yang membutuhkan,” ujar Koordinator Lapangan, Rian Tatapa, saat berorasi di depan Kantor Bupati Pulau Morotai, Senin (3/11/2025).
Menurut Rian, praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Ia menuturkan, Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai menyalurkan total sekitar 200 ton minyak tanah bersubsidi kepada masyarakat di enam kecamatan. Jumlah kuota diatur berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati.
“Misalnya, kuota untuk Kecamatan Morotai Selatan Barat sebesar 20 ton, namun yang tersalur hanya sekitar 19 ton. Parahnya, masyarakat seharusnya menerima 8 liter per KK, tetapi di lapangan hanya mendapat 5–7 liter. Ini patut dicurigai dan perlu diselidiki,” tegasnya.
Halaman : 1 2 Selanjutnya









