Kejari Ternate Eksekusi 2 Terpidana Kasus Zina, Satu di Antaranya Bos Mini Soccer

‎Kasi Intelijen Kejari Ternate, Aan Syaeful Anwar, saat dikonfirmasi membenarkan pelaksanaan eksekusi tersebut.

‎“Benar, hari ini telah dilaksanakan eksekusi terhadap kedua terpidana berdasarkan putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap,” ujar Aan kepada wartawan. 

Menurutnya para terpidana sempat mengajukan upaya hukum banding, namun majelis hakim PT Maluku Utara justru menguatkan putusan PN Ternate.

BACA JUGA  BPOM Maluku Utara Limpahkan Berkas Kasus Kosmetik Ilegal ke Kejari Ternate 

“‎Dengan demikian, kedua terpidana menjalani pidana penjara selama tiga bulan,” jelasnya. 
‎Diketahui, kedua terpidana sebelumnya dilaporkan ke pihak kepolisian Polres Ternate pada Oktober 2024 lalu atas dugaan kasus perselingkuhan dan perzinahan. (Riv/Red)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah