Kasi Intelijen Kejari Ternate, Aan Syaeful Anwar, saat dikonfirmasi membenarkan pelaksanaan eksekusi tersebut.
“Benar, hari ini telah dilaksanakan eksekusi terhadap kedua terpidana berdasarkan putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap,” ujar Aan kepada wartawan.
Menurutnya para terpidana sempat mengajukan upaya hukum banding, namun majelis hakim PT Maluku Utara justru menguatkan putusan PN Ternate.
“Dengan demikian, kedua terpidana menjalani pidana penjara selama tiga bulan,” jelasnya.
Diketahui, kedua terpidana sebelumnya dilaporkan ke pihak kepolisian Polres Ternate pada Oktober 2024 lalu atas dugaan kasus perselingkuhan dan perzinahan. (Riv/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!