Ternate, Maluku Utara – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate resmi mengeksekusi 2 (dua) terpidana kasus perzinahan, pada Jumat (31/10/2025) siang.
Keduanya, berinisial WDT dan FV. Satu dari terpidana tersebut adalah pengusaha yakni pemilik lapangan Mini Soccer di Ternate .
Eksekusi ini dilakukan setelah perkara dinyatakan berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Maluku Utara, menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Ternate.
Amatan wartawan, kedua terpidana tampak mengenakan rompi tahanan berwarna orange dengan tangan diborgol, saat digiring ke mobil tahanan Kejaksaan untuk kemudian dibawa ke Lapas Perempuan Ternate dan Lapas Kelas IIB Ternate guna menjalani masa hukuman.
Halaman : 1 2 Selanjutnya








