Rumah Milik Tersangka Korupsi PT Pos Indonesia di Ternate Disita

Ternate, Maluku Utara – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate membantu Kejari Kendari melakukan penyitaan terhadap satu unit rumah di RT 006/RW 002, Kelurahan Marikurubu, pada Selasa (3/11/2025).

‎Penyitaan rumah tersebut berkaitan dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi senilai Rp 5,2 miliar di PT. Pos Indonesia Cabang Utama Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). 

BACA JUGA  IPM Kota Ternate Tertinggi di Maluku Utara

‎Kasi Intelijen Kejari Ternate, Aan Syaeful Anwar, saat dikonfirmasi membenarkan bahwa penyitaan aset dilakukan oleh Kejari Kendari dengan pendampingan pihak Kejari Ternate.

‎“Penggelapan uang di PT Pos Kendari menimbulkan kerugian sekitar Rp 5 miliar. Kami dari Kejari Ternate hanya diperbantukan dalam proses penyitaan aset milik tersangka di wilayah hukum kami,” ujar Aan kepada wartawan. 

BACA JUGA  Di Hadapan Wamen Koperasi, Wagub Malut Kritik Dampak Aktivitas Pertambangan
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah