Ternate, Maluku Utara – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate membantu Kejari Kendari melakukan penyitaan terhadap satu unit rumah di RT 006/RW 002, Kelurahan Marikurubu, pada Selasa (3/11/2025).
Penyitaan rumah tersebut berkaitan dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi senilai Rp 5,2 miliar di PT. Pos Indonesia Cabang Utama Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kasi Intelijen Kejari Ternate, Aan Syaeful Anwar, saat dikonfirmasi membenarkan bahwa penyitaan aset dilakukan oleh Kejari Kendari dengan pendampingan pihak Kejari Ternate.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Penggelapan uang di PT Pos Kendari menimbulkan kerugian sekitar Rp 5 miliar. Kami dari Kejari Ternate hanya diperbantukan dalam proses penyitaan aset milik tersangka di wilayah hukum kami,” ujar Aan kepada wartawan.
Halaman : 1 2 Selanjutnya








