Ia menambahkan, dugaan korupsi tersebut terjadi dalam rentang waktu 2022 hingga 2024, saat tersangka menjabat sebagai manajer keuangan. Dia diduga melakukan penggelapan dana perusahaan.
Berdasarkan dokumen penyitaan, aset yang disita berupa satu bidang tanah dan bangunan dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 01343 atas nama Ariyani Arfa, seluas 148 meter persegi (NIB 27010607.00960) yang berlokasi di Kelurahan Marikrubu, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara.
Penyitaan tersebut dilaksanakan berdasarkan: Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejari Kendari Nomor: PRINT-01/P.3.10/Fd.2/07/2025 tertanggal 30 Juli 2025. Penetapan Pengadilan Negeri Ternate Kelas 1A Nomor: 18/PenPid.Sus-TPK-SITA/2025/PN Tte.
Kata dia, dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan Ariyani Arfa (37), mantan Manajer Keuangan PT Pos Indonesia Cabang Utama Kendari, sebagai tersangka. (Riv/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!