Ia menuturkan, meski penagihan terus dilakukan setiap hari oleh petugas lapangan, sebagian besar pedagang masih menunggak pembayaran dengan alasan dagangan belum laku. “Itu alasan klasik, padahal toko mereka buka setiap hari,” ujarnya.
Menurutnya, Disperindag telah berulang kali memberikan tenggat waktu pembayaran bahkan hingga mengirimkan surat resmi, namun belum ada perubahan signifikan. “Sudah beberapa kali kami beri batas waktu, tapi tetap saja ditunda,” tambahnya.
Dari total piutang sebesar Rp 8 miliar yang merupakan bawaan tahun sebelumnya, sekitar Rp 2 miliar telah tertagih pada tahun 2024. Namun, ia mengakui bahwa sebagian besar pedagang pada 2025 masih berfokus melunasi utang tahun sebelumnya. “Untuk piutang tahun 2025 belum ada data pasti,” pungkasnya. (RFN/Red2)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!