Bermodalkan pernyataan itu, Derwin pun memproses berkas kepindahannya ke provinsi. Namun, setelah resmi berpindah, ia justru kaget karena kepindahannya dipersoalkan.
“Ironisnya, begitu saya pindah ke Provinsi, Sekda justru membuat persoalan. Katanya soal S2 saya. Saya heran karena ada juga beberapa pegawai S2 lain yang pindah, tapi hanya saya dan Juergen yang disoroti,” ujarnya.
Derwin menjelaskan, selama menempuh studi S2, ia tidak pernah menandatangani perjanjian yang mengikat dirinya harus mengabdi selama jangka waktu tertentu setelah lulus.
“Dulu kami hanya punya surat tugas dari Pak M. Umar Ali saat masih jadi Pj Bupati. Di situ tertulis setelah selesai studi kembali mengabdi di instansi masing-masing, tapi tidak disebut berapa lama. Jadi saya pikir tidak ada masalah,” jelasnya.
Ia juga menegaskan bahwa dalam Memorandum of Understanding (MoU) pendidikan tersebut tidak ada larangan untuk pindah ke instansi lain. “Saya sudah periksa, di MoU tidak disebut larangan pindah. Jadi saya juga bingung kenapa sekarang ini dipermasalahkan,” herannya.
Meski demikian, Derwin menyatakan siap mengembalikan dana pendidikan yang pernah digunakan selama kuliah S2, asalkan Pemda Morotai memberi kelonggaran mekanisme pengembalian.
“Kalau soal pengembalian kami siap, cuma mohon ada keringanan. Ini kan nilainya puluhan juta, sementara TPP juga belum kami terima. Jadi kami harap ada pengertian dari Pemda,” tuturnya.
Ketika ditanya apakah bersedia kembali mengabdi di Morotai jika diminta oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) atau Pemda, Derwin menegaskan dirinya siap.
“Kalau diminta balik ke Morotai, saya siap. Tapi saya harap diberi waktu, karena tugas saya di provinsi ini belum genap satu tahun. Setidaknya dua tahun dulu baru kembali, biar tidak canggung,” katanya.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!