Daruba, Maluku Utara – Anggota DPRD Kabupaten Pulau Morotai, Sukri Mandea, mengungkapkan kekecewaannya terhadap tindakan Ketua DPRD, Wakil Ketua II, dan sejumlah pimpinan fraksi yang melaksanakan kunjungan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait isu mutasi ASN dan pemberhentian sementara kepala desa.
Sukri menilai langkah tersebut dapat memperburuk hubungan kelembagaan antara DPRD dan Pemerintah Daerah (Pemda).
Sebagai kader Partai Demokrat, Sukri menegaskan bahwa surat yang disampaikan ke Kemendagri tidak pernah menjadi bagian dari agenda resmi rapat DPRD dan tidak dibahas dalam Badan Musyawarah (Bamus).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Langkah terobosan seperti ini sangat disayangkan karena berdampak langsung pada hubungan antar dua lembaga. Padahal, jika Pemda dianggap gagal, maka DPRD juga akan turut dinilai gagal karena tugas DPRD adalah mengawasi kerja-kerja eksekutif,” tutur Sukri kepada awak media, Sabtu (28/6/2025).
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya