Ia menyarankan agar DPRD menggunakan mekanisme kelembagaan yang ada, seperti memanggil dinas terkait untuk meminta penjelasan sebelum membawa masalah ke tingkat yang lebih tinggi.
“Soal mutasi ASN dan pemberhentian sementara 23 kepala desa itu merupakan kewenangan Pemda, dalam hal ini Bupati. Kalau DPRD tidak puas, panggil dinas terkait dulu. Jika tidak direspons, baru kita naik satu tingkat lagi,” jelasnya.
Sukri juga menyoroti kurangnya kepekaan pimpinan dan anggota DPRD terhadap isu-isu penting lainnya yang telah dilaporkan masyarakat, seperti sengketa lahan di sekitar bandara dan masalah penataan RT/RW.
“Masih banyak hal yang lebih penting yang perlu disikapi. Ini justru belum ditindaklanjuti, tapi sudah buru-buru ke Kemendagri,” ungkapnya.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!