Lebih lanjut, Sukri menekankan bahwa pemerintahan Bupati Rusli Sibua dan Wakil Bupati Rio Christian Pawane baru berjalan kurang dari setahun. Ia mengajak rekan-rekannya di dewan untuk memberikan waktu dan kesempatan kepada kepala daerah dalam menjalankan tugasnya. “Jangan gegabah mengambil langkah. Kunjungan ke Kemendagri menurut saya terlalu dini,” tutup Sukri.
Ia juga berharap agar para pimpinan dan anggota DPRD yang masih berada di Jakarta dapat segera kembali ke Morotai untuk melanjutkan tugas dan aktivitas kelembagaan yang dirasa mendesak untuk diselesaikan.
Sebelumnya, keputusan dua pimpinan DPRD Pulau Morotai menerbitkan surat kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tanpa koordinasi dengan seluruh anggota dewan menuai kritik tajam dari sejumlah fraksi. Surat bertanggal 23 Juni 2025 itu berisi permohonan peninjauan kembali atas kebijakan mutasi ASN dan pemberhentian sementara sejumlah kepala desa oleh Bupati Morotai.
Ketua DPRD Morotai, Muhammad Rizky, disebut mengeluarkan surat tersebut secara sepihak bersama Wakil Ketua II Erwin Sutanto. Keberangkatan mereka ke Jakarta untuk menyampaikan langsung surat itu ke Kemendagri pun dianggap cacat prosedur dan tidak melalui mekanisme resmi DPRD. (RF/Red)
Baca Artikel Terkait

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!