Terima Biaya Studi S2, Eks Pejabat Morotai Ini Ungkap Ada ‘Ordal’ yang Setuju Dirinya Pindah ke Pemprov

Meski sempat kecewa, Derwin menegaskan tidak akan memperpanjang persoalan dengan Sekda. “Saya hormati Sekda. Kami mohon maaf dan siap kembalikan anggaran, yang penting ada kejelasan dan keringanan,” pungkasnya.

Sementara itu, Juergen Marrasing, yang juga disebut ikut pindah ke provinsi, belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi hingga berita ini ditayangkan.

Sebelumnya, Pemkab Pulau Morotai, melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) meminta pertanggungjawaban dua mantan pejabat yang dibiayai saat melanjutkan studi S1 dan S2 mereka. Biaya pendidikan yang ditempuh kedua mantan pejabat itu dananya berasal dari APBD Kabupaten Pulau Morotai.

Kedua mantan pejabat tersebut adalah Derwin Tuanger, mantan Kabid Prasarana Utilitas Umum Dinas Perkim, dan Juergen Marrasing, mantan Kabid Peternakan dan PPK Dinas Pertanian Pulau Morotai. Keduanya baru menyelesaikan studi S1 dan S2 di Universitas Khairun (Unkhair) Ternate tahun 2024 lalu, dan kini telah pindah tugas ke lingkungan Pemprov Maluku Utara.

BACA JUGA  APBD Pemprov Malut 2024 Ditetapkan Rp 3,6 Triliun, Defisit Rp 100 Miliar Lebih 

Plt Kepala BKD Pulau Morotai, Hi. Alfatah Sibua, menegaskan bahwa ASN yang memperoleh pembiayaan pendidikan dari Pemda wajib mengabdi kembali di daerah setelah menyelesaikan studi.
“Seperti yang disampaikan Sekda sebelumnya, ASN yang melanjutkan studi dengan biaya dari Pemda namun kemudian pindah ke daerah lain akan kami evaluasi,” ujar Alfatah,di media ini, Selasa (28/10/2025).

BACA JUGA  Beda Perlakuan Pemprov ke Korban Speedboat Bela 72 dan Banjir Rua, Pj Gubernur Malut Jawab Begini

Menurutnya, kewajiban tersebut telah diatur dalam perjanjian antara ASN dan Pemda sebelum pemberian pembiayaan studi. “Setelah menyelesaikan studi, baik S1 maupun S2, mereka wajib kembali mengabdi di daerah yang membiayai. Namun kenyataannya, ada yang setelah lulus justru langsung mutasi ke daerah lain. Ini yang akan kami evaluasi,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa meski mutasi merupakan hak setiap ASN, namun tetap harus mengikuti mekanisme dan kesepakatan yang berlaku. “Jika sudah dibiayai oleh Pemda, maka otomatis ada perjanjian untuk kembali mengabdi. Rata-rata ASN yang mendapat beasiswa daerah telah menandatangani pernyataan tersebut,” katanya. (RF/Red2)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah