Gelar Sosialisasi Penyusunan LPJ Dana Hibah, Ini Penegasan Kaban Kesbangpol Halsel ke Parpol dan LSM

Ia menambahkan, setiap penerima hibah berkewajiban menyusun LPJ sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pelaporan ini bukan sekadar formalitas, melainkan bagian dari upaya penegakan akuntabilitas publik.

“LPJ harus disusun secara cermat, transparan, dan didukung dengan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.

Terkait syarat penerima hibah, Ramon menjelaskan bahwa LSM atau Ormas harus memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) di Kesbangpol, berbadan hukum, memiliki sekretariat dan pengurus yang jelas, serta mengajukan proposal resmi.

BACA JUGA  Gaji Pengurus Masjid Raya Bobong Diduga Dialihkan Bayar Artis

“Pada 2024 lalu, BPK menemukan sekitar 30 LSM dan Ormas yang belum menyerahkan LPJ. Namun, setelah kami temui satu per satu, laporan mereka akhirnya bisa dimasukkan secara bertahap,” pungkasnya. (*RMI/Red)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah