Ia menambahkan, setiap penerima hibah berkewajiban menyusun LPJ sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pelaporan ini bukan sekadar formalitas, melainkan bagian dari upaya penegakan akuntabilitas publik.
“LPJ harus disusun secara cermat, transparan, dan didukung dengan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.
Terkait syarat penerima hibah, Ramon menjelaskan bahwa LSM atau Ormas harus memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) di Kesbangpol, berbadan hukum, memiliki sekretariat dan pengurus yang jelas, serta mengajukan proposal resmi.
“Pada 2024 lalu, BPK menemukan sekitar 30 LSM dan Ormas yang belum menyerahkan LPJ. Namun, setelah kami temui satu per satu, laporan mereka akhirnya bisa dimasukkan secara bertahap,” pungkasnya. (*RMI/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!