Ia menambahkan bahwa, pemanfaatan sertifikat elektronik dari BSSN akan memberikan kekuatan hukum yang sah pada dokumen dan layanan digital pemerintah daerah, serta melindunginya dari risiko penyalahgunaan data.
Lanjut Sasha, perjanjian kerja sama ini mencakup empat ruang lingkup utama yaitu, penyediaan infrastruktur teknologi informasi untuk sertifikat elektronik, penerbitan dan pemanfaatan sertifikat elektronik, peningkatan kompetensi SDM, serta sosialisasi dan literasi sertifikat elektronik di Pemkab Pulau Taliabu.
“Dengan kerja sama ini, Pemkab Pulau Taliabu menjadi salah satu pemerintah daerah di Provinsi Maluku Utara yang terintegrasi dengan layanan sertifikasi elektronik nasional,” jelasnya.
Langkah ini memperkuat komitmen Pemkab Pulau Taliabu dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berdaya saing di era digital. “Kerja sama ini menjadi langkah strategis Pemkab Pulau Taliabu untuk memperkuat tata kelola pemerintahan berbasis digital yang aman, efisien, dan terpercaya, dengan Dinas Komunikasi dan Informatika sebagai leading sector,” terangnya. (RHM/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!