Tak hanya itu, Jamian juga menyoroti utang Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate kepada Perumda yang mencapai Rp 1 miliar, namun baru terealisasi sebesar Rp 85 juta. Ia menegaskan bahwa pemerintah juga harus menunjukkan komitmen untuk menyelesaikan kewajiban tersebut.
“Yang namanya utang, baik antara pemerintah dengan pemerintah maupun dengan swasta, tetap harus dibayar,” tegasnya.
Jamian menambahkan, jika Pemkot Ternate tidak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan utang tersebut, maka langkah hukum perlu diambil. “Kalau tidak ada itikad baik, maka aparat penegak hukum harus turun tangan. Jalur hukum bisa ditempuh untuk menyelesaikan ini,” pungkasnya. (RFN/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!