Lebih lanjut, ia memastikan bahwa penerimaan SK akan langsung diikuti dengan pembayaran gaji. “Begitu SK diterima, gaji mereka juga langsung dibayarkan. Dari sisi keuangan, semuanya sudah dihitung dan siap dicairkan,” tegasnya.
Sementara itu, untuk formasi PPPK paruh waktu, Rajak mengungkapkan bahwa pihaknya masih menunggu keputusan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).
“Usulan PPPK paruh waktu sudah kami sampaikan. Namun sampai saat ini, masih menunggu keputusan dari MenPAN-RB. Yang jelas, dari daerah sudah mengusulkan,” tutup Rajak. (RF/Red2)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!