Tak Lama Lagi, PPPK Tahap I dan II di Morotai Segera Terima SK

Lebih lanjut, ia memastikan bahwa penerimaan SK akan langsung diikuti dengan pembayaran gaji. “Begitu SK diterima, gaji mereka juga langsung dibayarkan. Dari sisi keuangan, semuanya sudah dihitung dan siap dicairkan,” tegasnya.

Sementara itu, untuk formasi PPPK paruh waktu, Rajak mengungkapkan bahwa pihaknya masih menunggu keputusan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).

BACA JUGA  Diduga Sarat Kepentingan, Kades di Morotai yang Pecat Kader Posyandu Segera Dipanggil

“Usulan PPPK paruh waktu sudah kami sampaikan. Namun sampai saat ini, masih menunggu keputusan dari MenPAN-RB. Yang jelas, dari daerah sudah mengusulkan,” tutup Rajak. (RF/Red2)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah