Pernyataan Titiek Soeharto Soal Eksistensi Perusahaan Pertambangan di Malut Dinilai Paradoks

Sofifi, Maluku Utara – Ketua Komisi IV DPR RI, Siti Hediati Hariyadi Soeharto, menegaskan pentingnya pengawasan ketat terhadap pelaku usaha dan pemanfaatan hutan di Maluku Utara, sebagai upaya pengendalian deforestasi dan menjaga kelestarian lingkungan.

Dalam pertemuan yang digelar bersama Pemerintah Provinsi Maluku Utara, serta pemerintah 10 kabupaten/Kota di Royal Resto, Selasa kemarin (23/5), Siti Hediati menegaskan bahwa DPR RI bersama Kementerian Kehutanan tidak akan memberikan toleransi terhadap pelanggaran hukum yang dilakukan oleh perusahaan.

BACA JUGA  Soal Pajak Tambang, Elang dan Ikram Beda Perlakuan

“Kami ingin investasi di Maluku Utara berjalan sehat. Perusahaan yang taat aturan harus mampu menunjukkan manfaat nyata bagi masyarakat, seperti pajak, pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan, serta peningkatan pendapatan daerah,” tegas Titiek, putri mantan Presiden Soeharto ini.

Menanggapi pernyataan Ketua Komisi IV DPR RI, akademisi Universitas Khairun Ternate, Dr. Azis Hasyim, menyatakan bahwa pernyataan tersebut menciptakan sebuah paradoks. Hal ini disebabkan oleh fakta bahwa upaya menjaga hutan harus sejalan dengan upaya untuk memproteksi laju deforestasi.

BACA JUGA  Anak-anak Korban Banjir di Halmahera Tengah Mulai Terserang Penyakit, Ini Pemicunya

“Bagaimana mungkin laju deforestasi bisa diminimalkan jika investasi skala besar diberikan akses untuk melakukan ekspansi melalui izin usaha pertambangannya?” tegas Azis, Selasa malam (23/9).

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah