Diwarnai Aksi WO Hanura, DPRD Malut Sahkan Dua Ranperda

Ia juga merinci beberapa kewajiban pemerintah, antara lain melakukan pembinaan kemitraan usaha dan pengembangan usaha untuk melindungi usaha pembudidayaan dan pemuliaan hewan. Selain itu, pemerintah juga harus terlibat dalam pengembangan usaha pembenihan dan/atau pembibitan dengan melibatkan masyarakat guna memastikan ketersediaan benih dan bibit bakalan.

Lebih lanjut, Sarbin mengingatkan perlunya melindungi usaha peternakan dalam negeri dari persaingan tidak sehat di kalangan para pelaku usaha. “Penting bagi kita untuk menciptakan iklim yang sehat bagi pemasaran hewan atau ternak serta produksi hewan, serta bertanggung jawab dalam pencegahan penyakit hewan dan pengawasan penerapan pedoman pemberantasan penyakit hewan,” tambahnya.

BACA JUGA  5 Persen Warga di Morotai masih ber-KTP Kecamatan Lain

“Memperhatikan uraian di atas, maka dalam rangka penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan di Provinsi Maluku Utara, seluruh stakeholder bertanggung jawab atas segala permasalahan yang timbul,” pungkas Sarbin menutup pidatonya. (RS/Red)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah