Ia juga merinci beberapa kewajiban pemerintah, antara lain melakukan pembinaan kemitraan usaha dan pengembangan usaha untuk melindungi usaha pembudidayaan dan pemuliaan hewan. Selain itu, pemerintah juga harus terlibat dalam pengembangan usaha pembenihan dan/atau pembibitan dengan melibatkan masyarakat guna memastikan ketersediaan benih dan bibit bakalan.
Lebih lanjut, Sarbin mengingatkan perlunya melindungi usaha peternakan dalam negeri dari persaingan tidak sehat di kalangan para pelaku usaha. “Penting bagi kita untuk menciptakan iklim yang sehat bagi pemasaran hewan atau ternak serta produksi hewan, serta bertanggung jawab dalam pencegahan penyakit hewan dan pengawasan penerapan pedoman pemberantasan penyakit hewan,” tambahnya.
“Memperhatikan uraian di atas, maka dalam rangka penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan di Provinsi Maluku Utara, seluruh stakeholder bertanggung jawab atas segala permasalahan yang timbul,” pungkas Sarbin menutup pidatonya. (RS/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!