Daruba, Maluku Utara – Kepolisian Resor (Polres) Pulau Morotai secara resmi membatasi pelaksanaan acara keramaian di malam hari guna mengantisipasi potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Kapolres Pulau Morotai, AKBP drh. Dedi Wijayanto, menyampaikan bahwa langkah ini diambil menyusul insiden keributan yang terjadi dalam sebuah pesta malam beberapa waktu lalu.
“Dalam beberapa hari terakhir telah terjadi keributan saat pesta malam. Berdasarkan pertimbangan tersebut, ke depan, setiap kegiatan pesta yang tidak memiliki izin resmi akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Kapolres saat memberikan keterangan kepada wartawan pada Jumat (12/9/2025).
Menurutnya, pesta malam kerap menjadi pemicu perkelahian antar kelompok masyarakat. Oleh karena itu, Polres mengambil kebijakan tegas dengan membatasi pelaksanaan pesta malam hanya di lokasi tertutup.
“Mulai sekarang, acara keramaian malam hari hanya diizinkan jika dilaksanakan di dalam gedung, seperti di Islamic Center, Oikumene, atau gedung pertemuan lainnya. Tidak diperkenankan menggunakan tenda atau tenda terpal (tenti), sesuai dengan Surat Edaran Bupati. Itu pun masih ada batasan waktu,” jelasnya.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!