Sementara dalam pidatonya, Wakil Gubernur Maluku Utara, Sarbin Sehe, menjelaskan mengenai pentingnya rancangan Perda tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan serta yang berfokus pada Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat di Sekitar Wilayah Tambang.
Ia mengatakan bahwa peraturan tentang peternakan dan kesehatan hewan sangat dibutuhkan untuk mengamankan dan menjamin pemanfaatan serta pelestarian hewan. Ini merupakan langkah untuk mewujudkan kedaulatan, kemandirian, dan ketahanan pangan yang pada akhirnya berujung pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Hal ini penting mengingat penyelenggaraan peternakan dan kesehatan hewan telah diatur sesuai dengan kewenangan dan berdasarkan urusan wajib serta urusan pilihan yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” jelas Sarbin.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!