Sebelumnya, Ketua Komisi I DPRD Kota Ternate, Muzakir Gamgulu, menjelaskan bahwa persoalan ini berawal dari hibah lahan seluas 1.500 meter persegi yang diserahkan oleh pemilik pertama, Sdr. Sapapolar, kepada Pemkot Ternate.
Berdasarkan surat yang ditandatangani Sekretaris Daerah Kota Ternate pada tahun 2021, lahan tersebut direncanakan akan diberikan kepada 24 KK. Namun hingga kini, baru 19 KK yang telah menerima sertifikat hak atas tanah, sementara 5 KK lainnya belum mendapatkan kejelasan status.
“Ini memunculkan rasa ketidakadilan di tengah masyarakat. Padahal, warga tersebut telah menempati lahan itu sejak tahun 2004. Maka dari itu, kami mendorong adanya kebijakan yang mempertimbangkan aspek keadilan dan kemanusiaan,” kata Muzakir.
DPRD Kota Ternate berkomitmen untuk terus mengawal penyelesaian persoalan ini hingga tuntas. (RFN/Red2)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!