Berikut pernyataan Gubernur Sherly di hadapan aksi yang tersebar di Facebook dan Instagram. “Berkaitan dengan sebelas warga Maba Sangaji, sesuai dengan fakta persidangan disayangkan, saya pun tidak mau itu terjadi, tetapi fakta persidangan membuktikan ada alat tajam yang dibawa, ada bakar membakar mobil polisi dan ada perampasan. Dan kita mencari jalan untuk memberikan nafkah kepada istri dan anak sebelas tahanan,” ucap Gubernur Sherly.
Wetub mengatakan, selaku Tim Advokasi Anti Kriminalisasi (TAKI), ia berpandangan bahwa, hal tersebut merupakan pernyataan yang keliru, sesat dan tak berdasar. Bahkan berulang kali gubernur mengungkapkan ke publik bahwa, hal tersebut merupakan ‘fakta’.
“Pertanyaannya, apakah Gubernur Malut selalu hadir di setiap kali persidangan sebelas warga Maba Sangaji? Ataukah ada orang titipan gubernur yang setiap sidang hadir menyaksikan sidang demi sidang? Jika ada, seharusnya Gubernur Malut tidak sepatutnya menyampaikan pernyataan yang tak berdasar itu ke publik,” tegas Wetub.
“Karena semua yang disampaikan tidak sesuai dengan fakta-fakta persidangan. Bahwa, sidang sebelas warga Maba Sangaji sudah berlangsung sebanyak tiga kali persidangan. Dan, setiap persidangan, TAKI selalu memberikan update dan press release pada beberapa media,” sambungnya.
Ia menyatakan bahwa pada pokok dalam fakta-fakta persidangan, di mana keterangan para saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), poinnya tidak menjelaskan secara komprehensif dan tidak mampu membuktikan berkaitan dengan pasal-pasal yang disangkakan dalam dakwaan JPU yaitu Pasal 368 KUHP, Pasal 162 UU Minerba dan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!