Wetub menilai, apa yang disampaikan Gubernur Malut Sherly Tjoanda merupakan pernyataan yang membahayakan dan sengaja menggiring opini publik. “Seakan-akan sebelas warga Maba Sangaji telah terbukti melakukan tindak pidana. Seharusnya Gubernur Maluku Utara tahu persis posisinya sebagai Gubernur Malut dalam ranah eksekutif. Dan, tidak bisa mengomentari berkaitan dengan pokok persidangan pada ranah yudikatif, apalagi menjustifikasi bahwa sebelas warga Maba Sangaji membawa parang, membakar mobil polisi dan melakukan perampasan kepada PT. Position. Ini membuktikan Gubernur Maluku Utara tidak update setiap persidangan, bahkan terkesan membela korporasi tambang nikel dan menyikirkan masyarakat adat dari ruang hidupnya,” tegasnya.
Wetub juga menyinggung soal pernyataan Gubernur Malut, di bagian akhir yang menyampaikan keprihatinannya terkait kondisi ekonomi keluarga baik anak dan istri dari 11 warga yang menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Soasio ini.
“Ini membuktikan Gubernur Malut menjauhkan masalah pokok Maba Sangaji dari akar persoalan. Bahwa akar persoalan utama masyarakat Maba Sangaji adalah eksistensi perjuangan masyarakat adat yang sedang mempertahankan wilayahnya dari kerakusan tambang nikel sampai merusak hutan dan sungai,” sentilnya.
Oleh karena itu, Watub meminta Gubernur Maluku Utara segera meminta maaf dan mengklarifikasi terkait apa yang telah disampaikan di hadapan publik bahwa 11 warga Maba Sangaji terbukti membawa senjata tajam, membakar mobil polisi dan melakukan perampasan aset PT Position. Padahal itu bukan merupakan fakta persidangan.
“Kami mendesak gubernur juga hentikan pencitraan dan menjauhkan masalah pokok warga Maba Sangaji dalam melawan korporasi tambang nikel yang merampas tanah, mengkapling hutan dan merusak sungai,” tandas Wetub. (Riv/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!