Labuha, Maluku Utara- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Halmahera Selatan, menyebut rekapitulasi suara ulang di tingkat bawah karena
kesalahan teknis saat penginputan data perolehan suara yang tidak tercover PDF di aplikasi Sirekap.
Akibatnya, KPU Halsel turun merekapitulasi kembali penghitungan suara baik Pilpres maupun Pileg di plano tiga kecamatan dengan daerah pemilihan (dapil) berbeda.
Demikian disampaikan Kordiv Penyelenggara Pemilu dan Teknis KPU Halsel, Darmin Hi Hasyim saat ditemui wartawan di Hotel Buana Lipu, Kamis (7/3/2024).
“Jadi, ini bukan kesengajaan teman-teman PPK di sejumlah kecamatan tetapi karena data di salinan tidak bermasalah hanya tidak terinput di aplikasi Sirekap makanya menggunakan excel atas persetujuan saksi parpol dan Panwascam,” terangnya.
Darmin menyebutkan, penghitungan kembali suara di plano PPK terjadi di Kecamatan Pulau Makian (dapil II), Kecamatan Gane Barat Utara (dapil III) dan Kecamatan Obi Selatan (dapil IV) di luar dapil I.
“Langkah KPU melakukan rekapitulasi secara manual untuk mengecek plano atau mengoreksi dan sanding data dengan sejumlah saksi parpol yang mengajukan keberatan itu untuk memastikan apakah perolehan angka suara berubah atau tidak, ternyata tidak masalah,” akuinya.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!