Polda Malut Lacak Aset 2 Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Taliabu 

Sebagai informasi, kasus ini ditangani sejak 6 November 2017, sesuai Laporan Polisi nomor: LP/39/XI/Malut/2017. Dalam kasus ini, diduga terjadi pemotongan anggaran DD sebesar Rp 60 juta per desa dari toral 71 desa, tanpa alasan yang jelas. Kasus ini merugikan keuangan sebesar Rp 1 miliar menurut perhitungan BPKP Maluku Utara.

Kasus ini awalnya penyidik menetapkan AT alias Agusmawati Toib Koten, sebagai tersangka tunggal, karena AT saat itu menjabat Bendahara Kasda Kabupaten Pulau Taliabu, dan diduga melakukan pemotongan anggaran DD di 71 desa tahun 2017. Uang yang dipotong itu selanjutnya ditransfer ke perusahaan milik tersangka bernama CV Syafaat Perdana. (Riv/Red2)

BACA JUGA  Jabatan Kepala Sekolah SDN 56 Kota Ternate Bakal Diisi Plt
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah