Sebagai informasi, kasus ini ditangani sejak 6 November 2017, sesuai Laporan Polisi nomor: LP/39/XI/Malut/2017. Dalam kasus ini, diduga terjadi pemotongan anggaran DD sebesar Rp 60 juta per desa dari toral 71 desa, tanpa alasan yang jelas. Kasus ini merugikan keuangan sebesar Rp 1 miliar menurut perhitungan BPKP Maluku Utara.
Kasus ini awalnya penyidik menetapkan AT alias Agusmawati Toib Koten, sebagai tersangka tunggal, karena AT saat itu menjabat Bendahara Kasda Kabupaten Pulau Taliabu, dan diduga melakukan pemotongan anggaran DD di 71 desa tahun 2017. Uang yang dipotong itu selanjutnya ditransfer ke perusahaan milik tersangka bernama CV Syafaat Perdana. (Riv/Red2)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!