Menurut mantan Direskrimum Polda Maluku Utara itu, saat ini pihaknya sudah mulai mengagendakan waktu untuk melakukan pelimpahan tahap I berkas perkara dari penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Maluku Utara.
“Kalau pelimpahan berkas, mungkin dalam waktu dekat sudah kami limpahkan kembali untuk diteliti JPU,” tandasnya.
Sebelumnya, kedua pejabat Pemda Taliabu ini ditetapkan sebagai tersangka pada akhir Agustus lalu berdasarkan surat surat dari Ditreskrimsus Polda Malut nomor R/829/VIII/2025/Ditreskrimsus yang ditujukan kepada Kepala Kejati Maluku Utara.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!