Weda, Maluku Utara – Polemik lahan seluas 400 hektar milik warga Desa Fritu, Kecamatan Weda Utara, Halmahera Tengah kembali mencuat dan memicu ketegangan. Pasalnya, tanpa ada pembayaran ganti rugi sepeserpun, PT Darma Rosadi II sudah lebih dulu melakukan aktivitas pertambangan di kawasan tersebut.
Wakil Ketua DPRD Halmahera Tengah, Munadi Kilkoda, menegaskan perusahaan tidak boleh melanjutkan aktivitas sebelum menyelesaikan kewajiban pembebasan lahan warga. “Tidak boleh ada aktivitas selama masalah ini belum diselesaikan,” kata Munadi, Kamis (28/8/2025).
Ia menilai pembebasan lahan adalah tahap awal yang mutlak dilakukan. Perusahaan, kata dia, keliru jika lebih dahulu menjalankan pekerjaan lalu belakangan mengurus kompensasi.
“Lakukan dulu pembebasan lahan, bukan justru sebaliknya,” tegasnya.
Munadi juga menekankan, bila terjadi tumpang tindih data kepemilikan, pihak perusahaan semestinya menjadi fasilitator penyelesaian bersama pemerintah desa maupun pihak-pihak yang berkepentingan. Jika lahan tersebut masuk dalam kawasan hutan, mekanisme penyelesaiannya pun harus jelas dan melibatkan pihak berwenang.
“Kalau berada di APL, minimal dengan Badan Pertanahan untuk membuktikan kepemilikan melalui sertifikat. Faktanya, pekerjaan jalan terus sementara keluhan masyarakat tak difasilitasi dengan baik,” tandasnya.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!